Pemkab Blitar Izinkan Sound System dengan Aturan Ketat untuk Karnaval
Pemerintah Kabupaten Blitar memberikan izin penggunaan sound system dalam karnaval masyarakat, namun dengan sejumlah batasan. Keputusan ini diambil setelah diskusi dengan pelaku usaha sound system menyusul kontroversi mengenai kebisingan yang ditimbulkan selama perayaan.
Wakil Bupati Blitar, Beky Herdihansah, menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas, namun juga mengakui perlunya mendukung aktivitas masyarakat. “Karnaval merupakan bagian dari budaya, namun diperlukan aturan yang jelas,” tegasnya setelah pertemuan dengan pengusaha sound system pada Selasa (5/8).
Dalam kesepakatan tersebut, volume sound system dibatasi maksimal delapan sap, karnaval harus berakhir paling lambat pukul 23.00 WIB, serta dilarang menampilkan tarian yang tidak sesuai dengan nilai budaya timur dan peredaran minuman keras. Seluruh panitia diwajibkan menandatangani surat pernyataan dan mengikuti briefing teknis.
Muzahidin, pengusaha sound system dari Brewog Audio, menyatakan dukungannya terhadap keputusan ini, yang dianggap memberikan ruang bagi pelaku usaha dalam kerangka pengawasan yang ketat. “Ini bukan pelarangan, tetapi pengaturan yang mendukung,” ujarnya.
Langkah Pemkab Blitar diharapkan dapat menjaga ketertiban dan semangat budaya selama perayaan Hari Jadi ke-701 Blitar, sekaligus meredakan kekhawatiran masyarakat akan gangguan ketertiban.