Pembatasan Penggunaan Sound System Karnaval Desa di Blitar
Pemerintah Kabupaten Blitar mengeluarkan aturan baru yang mengatur pelaksanaan karnaval desa selama bulan Agustus. Salah satu poin penting dari kesepakatan ini adalah pembatasan penggunaan sound system. Setiap panitia karnaval di tingkat desa kini diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan sebagai komitmen untuk menaati aturan yang ditetapkan.
Menurut Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Blitar, Rudi Puryono, surat pernyataan ini menjadi syarat yang wajib dipenuhi sebelum acara berlangsung. Di dalamnya, termasuk komitmen terkait pembatasan volume sound system, larangan atraksi yang tidak sesuai budaya lokal, dan batasan waktu penyelenggaraan hingga pukul 23.00 WIB. Selain itu, panitia juga harus mengendalikan peredaran minuman keras untuk menjaga ketertiban.
Rudi menegaskan, penggunaan sound system harus terkontrol agar tidak mengganggu lingkungan sekitar. “Kita ingin suasana tetap meriah namun tertib,” ujarnya. Dari 220 desa di Blitar, sekitar 60 persen telah merencanakan acara karnaval, dengan Desa Selorejo menjadi lokasi uji coba penerapan aturan baru pada 9 Agustus mendatang.
Langkah ini diambil untuk memastikan euforia perayaan tetap dalam koridor budaya dan kenyamanan publik, sekaligus mengedepankan ketertiban umum—kebutuhan mendasar di tengah dinamika sosial masyarakat saat ini.