Blitar – Kontroversi mengenai penerapan pajak di sektor pertambangan di Kabupaten Blitar semakin memanas. Meskipun ratusan sopir truk tambang melancarkan aksi protes, Pemerintah Kabupaten Blitar tetap bersikukuh untuk melanjutkan aturan baru terkait pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, yang menegaskan bahwa aturan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pertambangan.
Dalam pernyataannya, Asmaning Ayu menekankan pentingnya pemungutan pajak sebagai bentuk tanggung jawab terhadap sumber daya alam yang ada. “Penerapan pajak ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pengambilan sumber daya alam di Kabupaten Blitar memenuhi persyaratan pajak,” ujarnya pada Senin (7/7/2025).
Meskipun mendapat penolakan dari sejumlah sopir truk, Pemkab Blitar berencana untuk melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai aturan baru ini. Ayu percaya bahwa gejolak yang terjadi saat ini adalah hal yang wajar dan dapat diatasi seiring dengan pemahaman yang lebih baik dari para pengelola tambang dan sopir truk.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa dilakukan oleh ratusan sopir truk pasir di Kecamatan Nglegok, yang merasa terbebani dengan kebijakan baru yang mengharuskan mereka membayar Rp 24.000 untuk Surat Tanda Pengambilan (STP) setiap kali melakukan pengangkutan. “Kami merasa terbebani. Kami hanya mengangkut, bukan yang menambang,” keluh Agus, salah satu sopir yang terlibat dalam aksi tersebut.
Menyikapi protes tersebut, Asmaning Ayu menjelaskan bahwa pajak MBLB seharusnya dikenakan kepada pihak yang melakukan kegiatan penambangan, bukan kepada sopir truk. “Ini mungkin ada kesalahpahaman. Pajak dikenakan kepada yang melakukan penambangan, bukan kepada pengangkut,” tambahnya.
Dari situasi ini, terlihat jelas bahwa komunikasi antara pemerintah dan pelaku sektor tambang perlu ditingkatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada aksi protes. Pemkab Blitar berharap, dengan sosialisasi yang lebih intensif, aturan baru ini dapat diterima dan dipahami oleh semua pihak.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Blitar menunjukkan komitmennya untuk mengelola sumber daya alam dengan lebih baik, meskipun harus menghadapi tantangan dari masyarakat. Diharapkan, ke depan, semua pihak dapat menjalin kerjasama yang baik demi keberlanjutan sektor pertambangan yang adil dan berkelanjutan.