Berita

Judul: Regulasi Baru untuk Pembatasan Penggunaan Sound Horeg di Jawa Timur

Avatar photo
0
×

Judul: Regulasi Baru untuk Pembatasan Penggunaan Sound Horeg di Jawa Timur

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Jatim Siapkan Aturan Pembatasan Aktivitas Sound System untuk Lindungi Kenyamanan Masyarakat

Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana merilis aturan baru untuk mengatur penggunaan sound system, yang sebelumnya dikenal dengan istilah “sound horeg”, guna mengatasi masalah kebisingan yang kerap mengganggu kenyamanan warga. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa perubahan nama tersebut tidak akan mengubah substansi pengaturan mengenai ambang batas kebisingan.

Dinas terkait siap mengeluarkan regulasi dalam waktu dekat, dan langkah ini tidak hanya menjadi respons terhadap keluhan masyarakat, tetapi juga bertujuan memastikan semua bentuk sound system dengan tingkat kebisingan tinggi tetap berada dalam batas wajar. Terlebih, dalam waktu dekat, kemeriahan perayaan HUT Kemerdekaan seringkali memicu peningkatan penggunaan suara keras di berbagai acara.

Khofifah mengungkapkan, “Kita tunggu saja, nanti rencana ada maklumat dari Pak Kapolda agar dikoordinasikan.” Pernyataan itu mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menanggapi permasalahan yang mengganggu ketenangan publik.

Pemerintah tengah merumuskan regulasi berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub) atau Surat Edaran, yang akan mendasari pembatasan penggunaan sound system tersebut. Menurut Khofifah, penting untuk mengidentifikasi level kebisingan yang wajar, bukan hanya mendasarkan pada istilah atau nama.

Dalam penjelasannya, Gubernur juga mencatat bahwa intensitas suara dari sound horeg dapat mencapai 85 hingga 100 desibel, dengan durasi penggunaan yang cukup panjang. Hal ini jelas melanggar ketertiban umum dan kesehatan masyarakat, terutama dalam lingkungan perkotaan yang padat.

Pengembangan aturan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), TNI, Polri, dan pakar kesehatan. Sekretaris MUI Jatim, KH Hasan Ubaidillah, menyebutkan bahwa proses finalisasi sedang berlangsung, dan diharapkan segera dapat diumumkan. Bentuk regulasi juga masih dalam diskusi; apakah melalui surat edaran bersama, keputusan perkumpulan, atau level yang lebih tinggi seperti Pergub atau Perda.

Lebih lanjut, Hasan menegaskan bahwa aturan yang akan dihasilkan tidak hanya berlaku untuk istilah “sound horeg”, tetapi juga akan mencakup semua jenis sound system berdesibel tinggi, termasuk istilah baru yang muncul seperti “sound festival Indonesia”. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak hanya mengatur satu istilah saja, tetapi juga menjaga ketertiban umum dari aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.

Dengan munculnya regulasi ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan dampak positif bagi kehidupan sehari-hari. Pembatasan penggunaan sound sistem berdesibel tinggi akan menciptakan suasana yang lebih damai dan nyaman, terutama bagi mereka yang tinggal di lingkungan padat penduduk.

Sebagai masyarakat, penting bagi kita untuk mendukung langkah pemerintah yang bertujuan menjaga kenyamanan dan kesehatan bersama. Dengan adanya komunikasi yang baik antara pemerintah dan warga, diharapkan solusi yang diterapkan dapat mengakomodasi kebutuhan beragam acara tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk menikmati lingkungan yang tenang.