Dalam sebuah tindakan yang mencuri perhatian publik, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8,5 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kunjungan ini memunculkan harapan agar keterangannya dapat memberikan pencerahan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jatim tahun 2021-2022.
Kedatangan Khofifah di Polda Jatim sekitar pukul 09.45 WIB tidak terlihat oleh awak media yang telah menunggu di luar Gedung Ditreskrimsus. Selama pemeriksaan, Khofifah menjawab berbagai pertanyaan terkait prosedur penyaluran dana hibah serta keterlibatan sejumlah tersangka dalam proses tersebut.
Sekitar pukul 18.30 WIB, Khofifah akhirnya keluar dari gedung tersebut, didampingi pejabat Polda Jatim dan Pemprov Jatim. Ia memberikan penjelasan kepada jurnalis, menyatakan, “Alhamdulillah, hari ini saya hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Insya Allah, saya telah menjelaskan secara komprehensif dan mudah-mudahan informasi ini dapat membantu KPK dalam penyidikan.”
Menggali lebih dalam, Khofifah menjelaskan bahwa jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik tidak terlalu banyak. Namun, satu pertanyaan khususnya memerlukan penjelasan rinci mengenai perubahan posisi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di tahun 2021-2024, yang membuat jawaban menjadi cukup panjang.
Ia menegaskan kembali bahwa proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov Jatim telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. “Saya ingin memastikan bahwa semua langkah yang diambil dalam penyaluran dana hibah telah sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegasnya.
Dalam konteks pemanggilan ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jatim, Heru Satryio, mengungkapkan bahwa Khofifah diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka yang terjerat dalam kasus ini, termasuk nama-nama seperti Kusnadi, Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Bagus.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menekankan bahwa pemanggilan Khofifah bukanlah sebuah pemeriksaan formal, melainkan permintaan keterangan. “Ini adalah efisiensi waktu dan anggaran, karena ada penyidik KPK yang memang sedang berada di Jatim,” jelasnya.
Dengan pemanggilan ini, diharapkan kasus korupsi yang melibatkan dana hibah Pokmas dapat segera terungkap, membawa keadilan bagi masyarakat Jawa Timur.