Satpol PP dan Bea Cukai Blitar Bersama Amankan 15.492 Batang Rokok Ilegal
BLITAR – Satpol PP Kabupaten Blitar berkolaborasi dengan Bea Cukai menggelar razia terhadap rokok ilegal di Kecamatan Selorejo dan Garum, Kamis (31/7/2025). Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita sebanyak 15.492 batang rokok ilegal, yang diperkirakan bernilai Rp 23.024.820, dengan kerugian negara mencapai Rp 15.488.385.
Razia ini menyusul operasi gabungan sebelumnya pada 1-2 Juli 2025, di mana sejumlah toko yang dicurigai menjual rokok ilegal tersebut tutup. Kepala Bidang Penegakan Hukum Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya kembali menargetkan toko-toko yang sudah diidentifikasi dalam operasi sebelumnya.
Dari penuturan pemilik toko, sebagian besar mengaku hanya dititipi rokok tersebut. Sebagai upaya preventif, stiker peringatan dipasang di warung dan toko yang tidak ditemukan rokok ilegal. Hal ini bertujuan untuk memberi tahu masyarakat bahwa toko tersebut telah diawasi, serta memberikan sinyal kepada petugas untuk melakukan razia lanjutan jika stiker tersebut dilepas.
Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menanggulangi peredaran barang ilegal yang merugikan negara serta melindungi kesehatan masyarakat.