Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan mengungkap kasus penipuan melibatkan sebelas warga negara asing (WNA) asal China yang menyamar sebagai polisi dari Wuhan. Kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan izin tinggal yang dapat mengancam keamanan masyarakat di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal setelah penangkapan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 25 Juli 2025. “Kami baru mengetahui penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh mereka setelah pengungkapan ini,” tegas Bugie dalam konferensi pers yang diadakan di Cilandak, Jakarta.
Dari informasi yang diperoleh, para pelaku diduga tiba di Indonesia melalui penerbangan internasional, lalu melakukan aktivitas di Jakarta Selatan secara sembunyi-sembunyi. Dengan mengenakan seragam polisi Wuhan yang khas, mereka melakukan panggilan video kepada korban sebagai bagian dari modus operandi mereka. Tindakan ini tentu saja menimbulkan kecemasan di kalangan masyarakat yang merasa terancam oleh kehadiran orang asing yang menyamar.
Dalam menghadapi situasi ini, Imigrasi Jakarta Selatan bekerja sama dengan Kedutaan Besar China untuk memverifikasi dokumen identitas dan izin tinggal para pelaku. Bugie menyatakan, “Kami masih berkoordinasi dengan pihak kedutaan untuk mendatangkan dokumentasi perjalanan mereka.” Kerjasama ini sangat penting untuk memastikan tindakan hukum yang tepat dapat diambil.
Sementara itu, untuk membongkar jaringan yang berpotensi membahayakan ini, Imigrasi dan Kepolisian telah sepakat untuk memperkuat strategi pengawasan. Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) juga berkomitmen untuk melakukan deteksi lebih lanjut terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing yang melanggar hukum di Indonesia. “Kami akan terus berkomunikasi secara intens untuk mendapatkan keterangan yang jelas dari para pelaku,” tambah Bugie.
Kepolisian telah mencatat bahwa sebelas WNA tersebut menjadikan rumah di Jalan Pertanian Raya, Lebak Bulus, Cilandak, sebagai markas mereka dalam melakukan penipuan ini. Berdasarkan pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, mereka dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Kejadian ini mencerminkan realitas yang harus dihadapi masyarakat Indonesia dalam konteks meningkatnya jumlah orang asing yang masuk ke negara ini. Masyarakat perlu lebih waspada terhadap potensi penipuan yang dapat terjadi, sekaligus berharap agar aparat penegak hukum dapat melakukan langkah yang lebih proaktif dalam mengawasi keberadaan WNA.
Kepedulian masyarakat terhadap situasi ini sangat penting. Keterlibatan aktif warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang dapat membantu mencegah aksi yang merugikan. Semua pihak diharapkan bekerja sama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia, mengingat pentingnya integritas sistem keimigrasian untuk perlindungan semua warga.