Berita

Dahlan Iskan dan Nany Widjaja Terjerat Kasus Pemalsuan Surat, Kini Resmi Jadi Tersangka

Avatar photo
8
×

Dahlan Iskan dan Nany Widjaja Terjerat Kasus Pemalsuan Surat, Kini Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kabar mengejutkan datang dari dunia politik Indonesia. Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, kini resmi berstatus tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat dan penggelapan. Penetapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dan diumumkan melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke-8 yang ditujukan kepada Rudy Ahmad Syafei Harahap pada tanggal 7 Juli 2025.

Selain Dahlan Iskan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Proses hukum ini mengemuka setelah Ditreskrimum melakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025. Dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, disebutkan bahwa status keduanya dari saksi kini telah meningkat menjadi tersangka.

Keduanya dilaporkan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap terkait dugaan pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan. Laporan tersebut dibuat pada 13 September 2024 dengan nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur. Tindak pidana ini merujuk pada Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP Jo Pasal 327 dan/atau Jo Pasal 55 KUHP.

Setelah penetapan status tersangka, pihak Ditreskrimum berencana untuk memanggil Dahlan Iskan dan Nany Widjaja guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan melakukan pemanggilan kepada saudari Nany Widjaja dan saudara Dahlan Iskan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” tegas Arief Vidy.

Kasus ini menambah deretan kontroversi yang melibatkan tokoh-tokoh penting di Indonesia, dan publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dari penyelidikan ini.