Seorang remaja berusia 17 tahun asal Kota Blitar, yang berinisial FR, diamankan polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Kabupaten Blitar, Minggu malam. Kasus ini berlangsung di Jalan Raya Bangsri, Nglegok, saat korban, EN, pulang kerja.
Kejadian bermula saat korban dijemput pacarnya dan saat melintas di utara SPBU Bangsri, tiba-tiba motor pelaku menghalangi dan ia meremas payudara korban. Korban segera berteriak, dan pelaku melarikan diri, namun berhasil ditangkap berkat bantuan pacar korban dan warga sekitar.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, menjelaskan bahwa pelaku mengaku penasaran setelah mengamati berita pelecehan serupa di media sosial, yang telah ia lakukan sebanyak lima kali sejak pertengahan Juni di berbagai lokasi di Blitar.
Proses hukum kini berlanjut di Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota, mengingat pelaku masih di bawah umur. Ia terancam dijerat Pasal 6A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini menambah perhatian terhadap isu keselamatan perempuan di wilayah tersebut, di tengah meningkatnya laporan pelecehan seksual.