Berita

Warga Blitar Ubah Kolom Agama di KTP Jadi Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Avatar photo
6
×

Warga Blitar Ubah Kolom Agama di KTP Jadi Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Sebarkan artikel ini

Sebanyak 26 warga Kota Blitar mengajukan permohonan untuk mengubah kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka menjadi “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa”. Permohonan ini disampaikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar.

Kepala Dispendukcapil, Wahyudi Eko Surono, mengungkapkan bahwa perubahan tersebut merupakan hak warga negara yang diatur dalam regulasi yang berlaku. Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa penghayat kepercayaan memiliki hak yang sama dalam administrasi kependudukan. Selanjutnya, tanda-tanda perubahan ini diatur dalam Permendagri No. 109 Tahun 2019, yang memungkinkan identitas kepercayaan dicatat di kolom agama pada KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Wahyu menambahkan, warga yang ingin melakukan perubahan dapat mengunjungi kantor Dispendukcapil dengan menyerahkan dokumen pendukung, termasuk KTP, KK, dan Surat Pernyataan dari Pemuka Kepercayaan. Pergeseran ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menghormati keragaman spiritual masyarakat, serta memberikan pelayanan yang lebih inklusif bagi semua lapisan warga. Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat rasa saling menghormati dan toleransi di tengah masyarakat Blitar.