Pengusaha sound system di Tulungagung mengalami kerugian signifikan mencapai lebih dari 100 juta rupiah akibat fatwa haram yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Fatwa tersebut berdampak langsung pada pembatalan lima event oleh penyelenggara.
Menurut Agus Priyono, pemilik AJM Pro, pengaturan tarif untuk setiap event bervariasi, dengan kisaran 12 hingga 15 juta rupiah untuk acara dalam kota dan 30 hingga 40 juta rupiah untuk luar kota. Ia menambahkan, periode Juli hingga Oktober adalah waktu puncak permintaan jasa sound system seiring dengan peringatan HUT Ke-80 Republik Indonesia.
Agus berharap pemerintah dan aparat terkait dapat memberikan toleransi terkait penggunaan sound system, mengingat banyak masyarakat yang terlibat sebagai penyelenggara acara. Setelah keluarnya fatwa MUI, Pemkab dan Polres setempat segera menerapkan aturan baru terkait penggunaan sound system. Setiap kegiatan diharuskan memenuhi ketentuan batasan suara, dengan maksimum 80 desibel untuk mobile dan 125 desibel untuk statis, serta batas daya listrik yang diperbolehkan.
Kondisi ini memunculkan tantangan bagi pelaku usaha lokal dan berpotensi mengurangi kesempatan masyarakat untuk menikmati acara hiburan yang diadakan.