Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menegaskan pihaknya tidak khawatir terkait status lahan Mapolsek Rejotangan yang saat ini berada di atas aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Menurut Taat, komunikasi dengan KAI tetap terjalin dengan baik, sehingga penggunaan lahan tersebut dapat berlanjut meski belum ada kesepakatan mengenai biaya sewa.
“Komunikasi dengan PT KAI lebih mudah karena kita adalah lembaga negara yang sama, dibandingkan jika berurusan dengan pihak swasta atau individu,” ujarnya. Ia meyakini KAI belum akan memanfaatkan lahan tersebut dalam waktu dekat.
Di sisi lain, Manajer Humas PT KAI DAOP 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan teknis dan administrasi untuk menyusun rencana sewa lahan. Proses ini penting untuk memastikan nilai sewa yang adil dan sesuai dengan kepentingan strategis pemanfaatan lahan tersebut.
Sebelumnya, PT KAI meminta bantuan Kejaksaan Negeri untuk memfasilitasi pertemuan antara instansi Pemerintah Kabupaten, kepolisian, dan TNI dalam rangka menyelesaikan masalah aset yang masih disewa oleh ketiga lembaga tersebut. Tindakan ini mencerminkan upaya kolaboratif yang dibutuhkan dalam pengelolaan aset negara.