Skandal Polwan dan Anggota DPRD Kota Blitar: Fakta Terkini
Surabaya – Skandal asmara antara seorang anggota polisi wanita (Polwan) berinisial SNR dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar berinisial GP terus menarik perhatian publik. Kasus ini telah memasuki fase baru, di mana penyidik dari Polres Batu melakukan tes DNA dan konfrontasi antara kedua pihak.
Polwan berpangkat Bripka ini ditetapkan menjadi tersangka kasus perzinaan berdasarkan Pasal 248 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meski demikian, pihak kepolisian belum mengambil langkah penahanan terhadap SNR dengan berbagai pertimbangan, termasuk ancaman hukuman yang dinilai ringan.
Fakta-fakta Terbaru dalam Kasus Ini
1. Tes DNA di Polres Batu
SNR memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani tes DNA serta pemeriksaan lanjutan di Polres Batu. Tes ini bertujuan untuk menguatkan alat bukti dalam penyelidikan dugaan perzinaan. Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, menjelaskan, “Kami hadirkan Polwan ini untuk pengambilan tes DNA.”
2. Konfrontasi Antara SNR dan GP
Selain tes DNA, polisi juga menggelar pemeriksaan konfrontir, yang bertujuan mencocokkan kesaksian antara SNR dan GP. Proses ini berlangsung di ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) secara tertutup, demi menjaga kerahasiaan dan ketertiban. “Kami lakukan pemeriksaan lanjutan dengan konfrontir,” tambah Joko.
3. GP Penuhi Panggilan Polisi
Setelah sempat mangkir, GP akhirnya hadir di Polres Batu pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Anggota DPRD yang juga Ketua Fraksi PPP ini mengenakan kaos hitam dan celana panjang, serta terlihat kooperatif saat dimintai keterangan.
4. Penetapan Tersangka Berdasarkan Pasal 248 KUHP
SNR dijerat sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara dan pemeriksaan saksi. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah maksimal sembilan bulan penjara, namun pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan SNR. Kasi Humas Polres Batu, Ipda M Huda, menjelaskan, “Dia tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah satu tahun.”
5. Pertimbangan Etik dan Prosedural Menghindari Penahanan
Keputusan untuk tidak menahan SNR juga didasarkan pada pertimbangan etik dan prosedural. SNR masih menjalani pemeriksaan internal di Polres Blitar terkait pelanggaran kode etik. “Karena ia juga harus menghadapi masalah kode etik di Blitar, kami tidak melakukan penahanan,” jelas Huda.
6. Kasus Berawal dari Kecurigaan Suami SNR
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan suami SNR yang juga seorang anggota polisi. Ia melihat istrinya dijemput oleh mobil mencurigakan dan mengikuti hingga ke sebuah hotel di Ngaglik, Kota Batu. Usai berbicara dengan SNR, suaminya melaporkan ke polisi, yang mengakibatkan penggerebekan dilakukan pada (18/10/2025) pukul 04.00 WIB.
7. Ketidakhadiran GP saat Penggerebekan
Dalam penggerebekan tersebut, polisi hanya menemukan SNR di dalam kamar hotel tanpa kehadiran GP. Meskipun demikian, penyidik berkomitmen untuk mendalami peran GP dalam kasus ini. “Kami masih menggali informasi mengenai dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam kasus ini,” tutup Huda.
Kasus ini menggugah perhatian masyarakat, mengingat implikasi bagi institusi kepolisian dan partai politik, serta tantangan yang dihadapi oleh SNR dan GP di tengah sorotan publik. Pihak berwenang diharapkan transparan dalam penanganan kasus ini agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.


 
							






