Gaji PPPK Pemkab Blitar Akhirnya Cair Setelah Tertunda
Gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Blitar, yang tertunda sejak pelantikan pada Mei lalu, kini akhirnya cair. Pencairan gaji untuk PPPK tahap I formasi tahun 2025 dimulai pada 28 Oktober 2023 setelah menunggu proses transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto, mengonfirmasi pencairan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh proses administratif di pemerintah pusat. Pihaknya telah berupaya mempercepat pencairan dengan berkirim surat kepada kementerian terkait.
“Sejak Selasa lalu, gaji PPPK tahap I tahun 2025 sudah mulai dicairkan. Keterlambatan ini terkait transfer dari Kemenkeu. Gaji PPPK yang diangkat tahun ini memang diatur berbeda dari sebelumnya,” ungkap Kurdiyanto, Rabu (29/10).
Sumber dana untuk gaji tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik, dan penyalurannya dikelola langsung oleh pemerintah pusat. Dengan pencairan ini, diharapkan PPPK dapat melanjutkan tugas dan tanggung jawab mereka dengan lebih baik.









