Berita

Kantor Imigrasi Blitar Perketat Pengawasan Izin Tinggal WNA Meski Nihil Pelanggaran

Avatar photo
6
×

Kantor Imigrasi Blitar Perketat Pengawasan Izin Tinggal WNA Meski Nihil Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Breaking news with world map background. Vector

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar memperkuat pengawasan izin tinggal warga negara asing (WNA) meski hingga saat ini tidak ada pelanggaran yang terdeteksi. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Fajar Muhammad, menjelaskan bahwa sejak Januari hingga kini, pihaknya tidak menemukan kasus pelanggaran izin tinggal dalam wilayah Blitar dan Tulungagung. Terakhir, pelanggaran tercatat pada Desember 2022.

Meskipun nihil pelanggaran, Imigrasi tetap proaktif melakukan pengawasan melalui operasi gabungan dan tertutup di berbagai lokasi dengan keberadaan WNA, seperti pondok pesantren dan hotel. Setiap WNA yang melanggar izin tinggal akan dikenakan sanksi, termasuk deportasi.

Data mencatat ratusan WNA tinggal di Blitar dan Tulungagung, sebagian besar akibat perkawinan campuran, pendidikan, atau pekerjaan. Dalam upaya menjaga ketertiban, Imigrasi juga menjalin kerja sama dengan aparat keamanan dan masyarakat untuk mencegah potensi pelanggaran izin tinggal serta kegiatan ilegal.

Langkah pengawasan yang ketat ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan WNA terhadap regulasi keimigrasian, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat setempat.