Berita

Pemkab Blitar Larang Aktivitas Berjualan di Zona Rawan Longsor JLS

Avatar photo
5
×

Pemkab Blitar Larang Aktivitas Berjualan di Zona Rawan Longsor JLS

Sebarkan artikel ini

Pemkab Blitar Larang Aktivitas Berjualan di Zona Rawan Longsor JLS untuk Keamanan Warga

Pemerintah Kabupaten Blitar mengambil langkah tegas untuk melindungi keselamatan warga dengan melarang aktivitas berjualan di sepanjang Jalur Lintas Selatan (JLS) yang teridentifikasi sebagai zona rawan longsor. Larangan ini dikeluarkan mengikuti peristiwa longsor yang baru-baru ini merusak warung di wilayah Sine, Tulungagung.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto, menyatakan bahwa larangan ini ditujukan untuk mencegah potensi kecelakaan yang dapat membahayakan jiwa, terutama pada musim penghujan yang sering mengakibatkan longsor. Aktivitas para pedagang kaki lima (PKL) dan warung di tepi jalur tersebut dianggap berisiko tinggi, terutama saat cuaca buruk melanda.

“Penghentian aktivitas jual beli di lokasi berbahaya seperti tepi JLS menjadi sangat penting demi keselamatan,” tegas Puguh dalam konferensi pers tanggal 30 Oktober 2025. Ia juga menekankan bahwa warga di wilayah rawan bencana harus selalu berada dalam keadaan siaga.

JLS, yang kini sudah terhubung sampai Trenggalek, meski dapat diakses kendaraan, belum resmi beroperasi. Dalam beberapa bulan terakhir, sudah terdapat pedagang yang berjualan di area tepi JLS, namun banyak yang merasa lokasi tersebut masih cukup aman. Puguh menambahkan, “Meskipun jalur ini telah bisa dilalui, kami tetap mengimbau para pedagang dan warga untuk waspada terhadap potensi bencana.”

Tindakan ini mencerminkan upaya Pemkab Blitar dalam menjaga keselamatan masyarakat, mengingat daerah tersebut memiliki sejarah bencana longsor yang mengancam. Komitmen pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan dan mengambil langkah preventif sangat diperlukan demi mencegah potensi korban jiwa. Pemetaan sebelumnya menunjukkan bahwa banyak titik di sepanjang JLS terletak di lereng bukit yang rawan mengalami longsor, terutama saat hujan intens.

Larangan berjualan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya yang mengintai di sekitar mereka. Masyarakat setempat diharapkan untuk mematuhi aturan ini demi keamanan bersama, sekaligus berpartisipasi aktif dalam meminimalkan risiko bencana.

Dengan langkah ini, Pemkab Blitar bukan hanya melindungi warganya dari ancaman bencana, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab terhadap keselamatan publik. Hal ini menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia yang memiliki kondisi geografis serupa, untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi potensi bencana serta memahami pentingnya keselamatan masyarakat.

Dalam konteks yang lebih luas, langkah ini mencerminkan perlunya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana. Melalui pendidikan dan kesadaran akan risiko lingkungan, masyarakat diharapkan dapat lebih siap dalam menghadapi situasi darurat, membuat keputusan yang tepat demi keselamatan diri dan orang lain.

Akhirnya, pemda mengajak semua pihak untuk menjaga kewaspadaan dan bekerja sama dalam menghindari potensi bencana di masa mendatang. Masyarakat diharapkan untuk tidak hanya mentaati larangan ini, tetapi juga untuk saling mendukung satu sama lain dalam mempersiapkan diri menghadapi ancaman bencana di daerah rawan.