Nasional

Polda Metro Jaya Luncurkan Layanan Samsat Keliling untuk Pembayaran Pajak Kendaraan di Jadetabek

Avatar photo
3
×

Polda Metro Jaya Luncurkan Layanan Samsat Keliling untuk Pembayaran Pajak Kendaraan di Jadetabek

Sebarkan artikel ini

Polda Metro Jaya Sediakan Layanan Samsat Keliling untuk Pembayaran Pajak Kendaraan

Polda Metro Jaya meluncurkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling, yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Layanan ini memulai operasinya pada hari Senin, dengan jadwal yang telah ditentukan di berbagai lokasi strategis.

Dalam pengumumannya lewat akun resmi TMC Polda Metro Jaya, dapat diketahui bahwa Samsat Keliling akan beroperasi di beberapa tempat berbeda sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Berikut adalah lokasi dan waktu layanan tersebut:

  1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00-14.00 WIB.
  2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Parkir Itali Mall Artha Gading, pukul 08.00-14.00 WIB.
  3. Jakarta Barat: Mal Citraland, pukul 08.00-14.00 WIB.
  4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan, pukul 08.00-15.00 WIB, dan Pos Pol TMPN Kalibata, pukul 09.00-14.00 WIB.
  5. Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00-15.00 WIB, dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00-14.00 WIB.
  6. Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere, pukul 09.00-14.00 WIB.
  7. Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village, pukul 09.00-12.00 WIB.
  8. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong, pukul 08.00-15.00 WIB, dan Mal ITC BSD Serpong, pukul 16.00-19.00 WIB.
  9. Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00-12.00 WIB.
  10. Kelapa Dua: Gtown Square Gading, pukul 08.00-14.00 WIB.
  11. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka, pukul 09.00-14.00 WIB.
  12. Depok: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00-14.00 WIB, dan Kantor Kecamatan Bojong Gede, pukul 09.00-12.00 WIB.
  13. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00-12.00 WIB.

Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Dokumen yang perlu dibawa antara lain KTP, BPKB, dan STNK asli, beserta fotokopi dari dokumen-dokumen tersebut.

Gerai Samsat Keliling ini khusus melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pengurusan perpanjangan STNK (lima tahunan) atau penggantian pelat nomor kendaraan, wajib pajak diharuskan untuk mendatangi kantor Samsat terdekat.

Layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka, sambil memberikan kemudahan akses dalam pelayanan publik. Dengan upaya ini, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus mendukung program yang memudahkan masyarakat dalam urusan administrasi kendaraan.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, pihak Polda Metro Jaya menyarankan untuk selalu memantau informasi terkini melalui kanal resmi mereka. Dengan semakin banyaknya lokasi dan waktu yang disediakan, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi pemilik kendaraan untuk menunda kewajiban pajaknya.