Nasional

Idrus Marham: Bahlil Tidak Akan Mundur dalam Menjalankan Perintah Prabowo

Avatar photo
12
×

Idrus Marham: Bahlil Tidak Akan Mundur dalam Menjalankan Perintah Prabowo

Sebarkan artikel ini

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, menegaskan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadia, akan tetap teguh menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga martabat negara. Sikap Bahlil, yang juga merupakan Ketua Umum DPP Partai Golkar, dianggap sejalan dengan filosofi pemerintahan yang mendasarkan kebijakan pada Pancasila, ideologi dan falsafah bangsa.

Idrus menyatakan, pemikiran Prabowo menegaskan pentingnya kesadaran akan Indonesia sebagai rumah besar bangsa yang harus dirawat. Merawat negara ini, menurutnya, harus dilakukan dengan nilai-nilai kekeluargaan, gotong royong, kebersamaan, serta solidaritas yang menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan kelompok tertentu.

Ia juga menyoroti fenomena serangan dan pembingkaian negatif di media sosial terhadap Bahlil sebagai sebuah bentuk “paradoks demokrasi” dalam era keterbukaan informasi. Menurut Idrus, berbagai kebijakan Bahlil di sektor energi menunjukkan komitmen yang jelas terhadap rakyat.

“Memperjuangkan keadilan harus dengan cara adil, sementara demokrasi harus diperjuangkan secara demokratis. Kita tidak boleh menggunakan fitnah dan kebencian untuk mencapai cita-cita yang mulia,” katanya.

Dalam konteks ini, Idrus menegaskan bahwa komitmen Bahlil untuk mendukung arahan Presiden Prabowo menunjukkan bahwa ia konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai pembantu Presiden. Hal ini mencerminkan bahwa Bahlil selalu berada dalam lingkaran kebijakan yang berlandaskan pada nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh pemerintahan saat ini.

Pada Senin (20/10), dua organisasi sayap Partai Golkar, Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), mendatangi Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk berkonsultasi hukum. Mereka mengungkapkan keberatan atas sejumlah akun media sosial yang dianggap menghina Bahlil. Unggahan-unggahan tersebut dinilai telah melanggar Pasal 27 dan 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Idrus menekankan bahwa langkah tersebut bukan merupakan perintah dari partai ataupun Bahlil. “Ini merupakan ekspresi semangat anak muda yang ingin menjaga martabat organisasi dan pemimpinnya,” jelasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa AMPG dan AMPI baru sebatas berkonsultasi hukum dan belum mengajukan laporan resmi. Menanggapi serangan di media sosial, Bahlil pun buka suara. Ia mengungkapkan bahwa sejak kecil, ia sudah terbiasa menerima hinaan.

“Pribadi saya, yang sudah mengarah ke pribadi, saya sudah biasa dihina. Saya bukan anak pejabat, saya hanya anak kampung,” ujarnya. Namun, Bahlil menegaskan tidak akan membiarkan siapapun mengintervensi kebijakan negara, terutama di bidang energi dan sumber daya mineral, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo.

Melihat situasi ini, terlihat bahwa meskipun Bahlil menghadapi tantangan di ranah publik, ia tetap berkomitmen pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai menteri, dengan tetap menegakkan prinsip-prinsip yang mendasari kebijakan pemerintah.