Berita

Bocah 3 Tahun Tewas Tersengat Listrik, Polisi Panggil PLN untuk Penyelidikan

Avatar photo
8
×

Bocah 3 Tahun Tewas Tersengat Listrik, Polisi Panggil PLN untuk Penyelidikan

Sebarkan artikel ini

Tragedi Kematian Balita di Blitar Picu Penyelidikan Oleh Polres

Blitar – Satreskrim Polres Blitar telah mengeluarkan surat pemanggilan kepada Unit Pelaksana Layanan (UPL) PLN Wlingi menyusul tewasnya seorang balita berusia tiga tahun, yang diduga tersengat listrik dari box Gardu Tiang Trafo (GTT) pada Kamis (23/10/2025). Surat pemanggilan ini merupakan langkah awal dalam penyelidikan mengenai adanya dugaan kelalaian yang berpotensi menjadi penyebab kematian balita tersebut.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menunggu kedatangan perwakilan dari PLN untuk memberikan informasi lebih lanjut. “Kami sudah layangkan surat pemanggilan, dan kini tinggal menunggu kedatangan pihak PLN,” jelasnya saat ditemui pada Sabtu (25/10/2025).

Kematian tragis A R R, balita yang tinggal di Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, menjadi perhatian masyarakat. Korban ditemukan meninggal di depan rumahnya dalam kondisi mengenaskan, mengindikasikan bahwa ia tersengat listrik dari Gardu Tiang Trafo yang dikelola oleh PLN. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 11.11 WIB dan mengejutkan keluarga serta warga desa setempat.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Kasubsi PIDM Sihumas Polres Blitar, IPDA Putut Siswahyudi, kejadian bermula saat korban berada di rumah bersama neneknya, Nur Janah. Ayah korban, Bangun Rohadi, sedang bekerja di cucian mobil, sementara ibunya, Maria Ulfa, bekerja di toko, dan kakeknya, Sabar, berada di sawah.

“Ketika neneknya sibuk mencuci, korban bermain di dalam rumah. Sekitar pukul 11.30 WIB, neneknya menyadari bahwa cucunya tidak ada di dalam rumah,” ujarnya. Pencarian pun dilakukan dengan panik, dan saat mencari di depan rumah, neneknya menemukan korban tergeletak di dekat kotak gardu listrik PLN.

Saat ditemukan, korban yang mengenakan kaos biru dengan celana coklat muda sudah tidak bernyawa. Petugas yang tiba di lokasi menemukan luka bakar serius di telapak tangan kanan korban, yang semakin memperkuat dugaan bahwa kematian tersebut disebabkan oleh sengatan arus listrik.

Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menunjukkan bahwa box Gardu PLN dalam keadaan tidak terkunci, sehingga dapat diakses oleh siapa pun, termasuk anak-anak. Ini menyoroti faktor kelalaian yang mungkin menjadi salah satu penyebab terjadinya tragedi ini. “Kondisi gardu yang tidak aman serta kurangnya pengawasan dari keluarga juga menjadi titik fokus penyelidikan,” tegas IPDA Putut.

Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dari sebuah toko dekat lokasi peristiwa dan berencana untuk memeriksa petugas PLN guna mendalami kemungkinan adanya kelalaian dalam menjalankan tugas mereka.

Di sisi lain, keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi terhadap jenazahnya. “Pelapor selaku ayah korban sudah menyampaikan penolakan untuk autopsi, dan surat pernyataan terkait hal ini akan segera menyusul,” ungkap IPDA Putut.

Peristiwa ini tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga menjadi renungan bagi masyarakat akan pentingnya keselamatan terkait instalasi listrik di lingkungan tempat tinggal. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, dengan peningkatan pengawasan dan perbaikan petugas di lapangan.