Berita

Satpam Akui Bakal Sajadah Milik Yai Mim Atas Perintah Viralkan Video Pengakuan

Avatar photo
6
×

Satpam Akui Bakal Sajadah Milik Yai Mim Atas Perintah Viralkan Video Pengakuan

Sebarkan artikel ini

Malang: Pengakuan Satpam Terungkap dalam Kasus Pembakaran Sajadah Yai Mim

Yai Mim, mantan dosen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, mengajukan laporan terkait insiden pembakaran sajadah miliknya. Kasus ini menjadi sorotan setelah pengakuan seorang pria yang mengklaim sebagai satpam perumahan yang melakukan pembakaran tersebut terungkap di media sosial.

Dalam rekaman video yang beredar, suara Yai Mim tampak menginterogasi petugas keamanan yang mengaku bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Dalam video itu, satpam tersebut mengungkapkan, “Demi Allah, saya yang membakar.” Ia menjelaskan bahwa aksinya tersebut merupakan perintah dari perangkat setempat, yaitu Pak Wahyu, Pak Sofyan, dan Suhara.

Pria tersebut menjelaskan bahwa pada dini hari, ia berada di pos jaga dan didatangi oleh beberapa orang yang memerintahkannya untuk membakar sajadah. “Saya hanya menjalankan tugas,” tambahnya. Namun, ia juga mengakui bahwa bukan hanya sajadah yang dibakar; terdapat barang-barang lain seperti kasur, bantal, guling, dan pakaian dalam.

Pernyataan ini kemudian menjadi sorotan, dan kuasa hukum Suhara, Moh Zakki, menyatakan bahwa tindakan pembakaran di lokasi melibatkan lebih dari sekedar sajadah. “Informasi yang kami terima memang menyebutkan bahwa satpam membakar berbagai barang,” sebut Zakki. Ia juga menekankan perlunya bukti terkait keberadaan barang-barang milik Yai Mim di lokasi pembakaran.

Perselisihan antara Yai Mim dan Suhara bermula dari masalah pemanfaatan tanah yang diwakafkan Yai Mim untuk jalan umum, yang sering kali terhalang oleh mobil-mobil rental milik Suhara. Hal ini menyebabkan Yai Mim kesulitan untuk beraktivitas. Ketegangan semakin meningkat ketika Yai Mim mengungkapkan protesnya terhadap tindakan Suhara, yang kemudian viral ketika ia beraksi mengguling-guling di tanah.

Konflik ini berlanjut dengan kedua belah pihak saling melaporkan ke Polresta Malang Kota. Yai Mim bahkan mengalami pengusiran dari lingkungan tempat tinggalnya, yang diduga merupakan skenario Ketua RT dan RW yang berkolusi dengan Suhara.

Pada tanggal 7 Oktober lalu, Yai Mim kembali ke Polresta Malang Kota untuk memberikan keterangan dan memperluas laporannya terhadap Suhara, Ketua RT, RW, dan beberapa pihak lainnya. Ketegangan dalam konflik ini menyoroti potensi dampak sosial dan hukum bagi masyarakat, khususnya dalam konteks penghormatan terhadap tempat ibadah dan hak kepemilikan.

Kejadian pembakaran ini mengundang perhatian luas dari masyarakat, menimbulkan pertanyaan tentang keamanan dan etika perilaku dalam menyelesaikan konflik. Apakah tindakan yang diambil oleh pihak-pihak tertentu sudah benar sesuai dengan hukum yang berlaku?

Ke depan, pihak berwenang diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil, serta memberikan pendidikan hukum bagi masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang. Masyarakat Malang dan Indonesia pada umumnya diharapkan dapat mengambil hikmah dari insiden ini untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan menghormati hak sesama.

(dpe/abq)