Nasional

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina 2018-2023

Avatar photo
5
×

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina 2018-2023

Sebarkan artikel ini

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU untuk Hitung Kerugian Negara

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pendalaman terkait perencanaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk menghitung potensi kerugian yang dialami oleh negara. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan saat pemeriksaan terhadap saksi berinisial LP, Manager Managed Operation Support-1 PT Telkom Indonesia (Persero), pada 24 Oktober 2025.

Dalam keterangannya, Budi mengungkapkan, “Saksi LP hadir dan didalami terkait perencanaan dan pelaksanaan pengadaan digitalisasi SPBU, termasuk penghitungan kerugian negara.” Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) selama periode 2018–2023.

KPK memulai penyidikan ini setelah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi sejak 20 Januari 2025. Proses penyidikan sendiri telah berlanjut dari tahap penyelidikan yang dimulai pada September 2024. Meski KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, hingga kini jumlah pasti tersangka belum dirilis. KPK baru mengumumkan bahwa terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Januari 2025.

Pada 28 Agustus 2025, KPK melaporkan bahwa penyidikan terhadap kasus digitalisasi SPBU berada pada tahap akhir, dan kini sedang berkolaborasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam penghitungan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh proyek tersebut.

Dari informasi yang beredar, salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Elvizar (EL), yang juga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) antara tahun 2020 hingga 2024. Elvizar diketahui saat itu menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) dalam kasus digitalisasi SPBU, sekaligus menjabat sebagai Direktur Utama di kasus mesin EDC.

KPK berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini, seiring dengan penegakkan hukum yang serius terhadap praktik korupsi di sektor publik. Proyek digitalisasi yang direncanakan sebelumnya diharapkan berpotensi membawa perubahan positif dalam efisiensi layanan di SPBU, namun perlu diinvestigasi lebih lanjut apakah implementasi tersebut justru menimbulkan kerugian bagi negara.

Langkah KPK ini menunjukkan keseriusan mereka dalam menanggulangi korupsi dan memastikan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik. Proses investigasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai penyimpangan yang terjadi, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi di masa mendatang.

KPK, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pemberantasan korupsi di Indonesia, terus berupaya memperkuat integritas penegakan hukum, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam berbagai proyek besar yang melibatkan anggaran negara. Dengan upaya ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dapat terjaga dan semakin meningkat.