Internasional

ICJ Desak Israel Penuhi Kewajiban Hukum Internasional di Gaza

Avatar photo
7
×

ICJ Desak Israel Penuhi Kewajiban Hukum Internasional di Gaza

Sebarkan artikel ini

Mahkamah Internasional Tegaskan Kewajiban Israel terhadap Kemanusiaan di Gaza

Jakarta, CNN Indonesia – Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan fatwa hukum yang menuntut Israel untuk memenuhi kewajibannya di bawah hukum internasional terkait wilayah Palestina. Dalam advisory opinion yang dirilis pada Rabu, 22 Oktober 2023, ICJ menegaskan bahwa Israel harus memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar warga Gaza.

Fatwa ini menuntut Israel untuk mendukung upaya bantuan yang dijalankan oleh berbagai badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk Badan Bantuan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA). Sebelumnya, Israel melarang operasional UNRWA setelah serangan yang terjadi pada 7 Oktober 2023, dengan tudingan bahwa badan tersebut terlibat dalam kegiatan Hamas. Namun, ICJ menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki bukti yang kuat. Sebaliknya, ICJ mengakui bahwa UNRWA menjadi tulang punggung bantuan kemanusiaan di Gaza.

Lebih lanjut, ICJ mengungkapkan bahwa situasi kemanusiaan di Gaza masih sangat buruk, dengan banyaknya korban jiwa akibat konflik yang terus berlangsung. ICJ mendesak Israel untuk menghentikan praktik penggunaan kelaparan sebagai alat perang, yang terbukti terjadi sejak Israel memblokir seluruh bantuan kemanusiaan PBB pada 2 Maret hingga 18 Mei. Meski Yayasan Kemanusiaan Gaza (GHF) diizinkan untuk mendistribusikan bantuan, Israel tetap mengabaikan kebutuhan mendesak rakyat Gaza.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyambut positif fatwa ICJ ini. Dalam pernyataan resmi di akun X, Kemlu RI menegaskan bahwa tuntutan ICJ sejalan dengan aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional. “Indonesia mendukung Fatwa Hukum Mahkamah Internasional mengenai kewajiban Israel terkait kehadiran dan aktivitas kemanusiaan PBB serta organisasi internasional di Wilayah Pendudukan Palestina,” ungkap pernyataan Kemlu.

ICJ menekankan perlunya Israel untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi rakyat Palestina, termasuk memastikan tidak ada penggunaan strategi kelaparan terhadap warga sipil. Indonesia juga menyuarakan pentingnya dukungan PBB dan masyarakat internasional untuk memastikan distribusi bantuan kemanusiaan yang efektif di wilayah tersebut.

“Indonesia mendorong agar PBB dan komunitas internasional bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum ini agar bantuan kemanusiaan dapat disalurkan, serta mendukung hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri,” pungkas Kemlu RI.

Dengan fatwa ini, diharapkan akan ada tindakan nyata dari komunitas internasional untuk memperbaiki keadaan di Gaza, di mana kebutuhan mendesak manusiawi semakin meningkat. Keterlibatan segera dalam pengiriman bantuan dan dukungan bagi organisasi kemanusiaan di lapangan menjadi prioritas yang tidak bisa ditunda lebih lama lagi.

Fatwa ICJ ini menjadi langkah crucial dalam mendorong tanggung jawab internasional terhadap situasi yang terus memprihatinkan di Gaza, dan diharapkan dapat mempercepat upaya untuk mencapai perdamaian dan keadilan di kawasan yang dilanda konflik tersebut.