Berita

Tingkat Perceraian ASN Kota Blitar Meningkat, 10 Pengajuan Izin Cerai Hingga Oktober 2025

Avatar photo
10
×

Tingkat Perceraian ASN Kota Blitar Meningkat, 10 Pengajuan Izin Cerai Hingga Oktober 2025

Sebarkan artikel ini

Tingkat Perceraian ASN di Kota Blitar Meningkat, Menjadi Sorotan Publik

Kota Blitar mencatatkan tren perceraian yang membahayakan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hingga pertengahan Oktober 2025, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat terpaksa menerima sepuluh pengajuan izin cerai dari kalangan abdi negara.

Plt Kepala BKPSDM Kota Blitar, Ika Hadi, mengungkapkan bahwa dari sepuluh pengajuan tersebut, sembilan di antaranya adalah pihak penggugat, sementara satu sebagai tergugat. Data menunjukkan bahwa lima izin cerai telah disetujui, tiga permohonan masih dalam proses, sedangkan satu ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat kepegawaian yang ditetapkan dan dianggap masih bisa diperbaiki.

“Dari total sepuluh ASN yang mengajukan cerai, terdapat tiga pria dan tujuh wanita,” jelas Ika Hadi dalam konferensi pers pada Jumat, 24 Oktober 2025. Penjelasan di balik keputusan perceraian ini mencakup berbagai alasan, mulai dari masalah klasik seperti kesulitan ekonomi hingga pertengkaran yang terus-menerus.

Faktor ekonomi menjadi penyebab dominan perceraian di kalangan ASN di Pemkot Blitar. Ketimpangan dalam pendapatan antara suami dan istri terbukti menjadi pemicu yang signifikan bagi keretakan rumah tangga. Ika Hadi menegaskan bahwa perselingkuhan tidak termasuk dalam kategori penyebab utama yang diadukan.

Menariknya, prosedur cerai bagi ASN berbeda jauh dibandingkan dengan warga sipil. ASN diwajibkan untuk melalui proses ketat dalam pengajuan izin cerai guna menjaga integritas sebagai publik figur. “ASN harus mengajukan permohonan izin cerai ke BKPSDM, menjalani klarifikasi dan pembinaan. Setelah itu, BKPSDM menilai alasan dan dampaknya terhadap status kepegawaian, lalu permohonan diajukan ke Kepala Daerah,” terang Ika Hadi.

Izin cerai hanya akan diberikan jika alasan yang disampaikan dianggap sangat kuat, dan hubungan rumah tangga sudah mencapai titik di mana upaya mediasi gagal. Prosedur seperti ini tidak tanpa konsekuensi; ASN yang melanggar ketentuan dengan mengajukan cerai tanpa proses yang sah berisiko menghadapi sanksi kepegawaian.

Peningkatan angka perceraian di kalangan ASN di Kota Blitar tentunya menimbulkan keprihatinan tersendiri, tidak hanya bagi instansi pemerintah tetapi juga bagi masyarakat secara umum. Hal ini mencerminkan tantangan yang harus dihadapi oleh ASN dalam menjaga keseimbangan antara kehidupan profesional dan pribadi.

Dari sudut pandang lokal, fenomena ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran dan pendidikan bagi ASN mengenai pentingnya komunikasi dan pengelolaan masalah dalam rumah tangga. Upaya preventif seperti penyuluhan keluarga atau program konseling dapat diimplementasikan untuk menurunkan angka perceraian, agar kualitas kehidupan sosial di Kota Blitar tetap terjaga.