Berita

Kasus Perceraian ASN di Blitar Dikenakan Pengawasan Ketat

Avatar photo
8
×

Kasus Perceraian ASN di Blitar Dikenakan Pengawasan Ketat

Sebarkan artikel ini

Tingginya Angka Perceraian ASN di Blitar, Inspektorat Awasi Proses Secara Ketat

Kasus perceraian di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Blitar menjadi perhatian serius. Meski angka permohonan perceraian cukup tinggi, Inspektorat Kabupaten Blitar memastikan bahwa setiap proses diawasi dengan ketat sesuai peraturan yang berlaku.

Inspektur Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto, menegaskan bahwa ASN tidak dapat sembarangan mengajukan perceraian tanpa melalui prosedur resmi dan tahapan pembinaan. “ASN tidak boleh langsung bercerai tanpa izin. Ada tata pelaksanaan dan aturan yang harus dipatuhi. Kami juga mengingatkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) baru untuk memperhatikan hal ini,” ujarnya.

Rully menerangkan bahwa tahapan pembinaan menjadi kunci utama dalam menangani persoalan rumah tangga ASN. Sebelum izin cerai dikeluarkan oleh pejabat berwenang, biasanya dilakukan mediasi dan upaya penyelesaian internal di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD). “Jika masalah bisa diselesaikan, perceraian tidak perlu dilakukan. Namun, jika sudah tidak memungkinkan, proses diteruskan sesuai prosedur,” tambahnya.

Dengan demikian, Inspektorat berkomitmen untuk menjaga keharmonisan dan stabilitas di lingkungan ASN Kabupaten Blitar.