Berita

Harga Pupuk Bersubsidi Turun Mulai 22 Oktober 2025

Avatar photo
7
×

Harga Pupuk Bersubsidi Turun Mulai 22 Oktober 2025

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Turunkan Harga Pupuk Bersubsidi Mulai 22 Oktober 2025

Blitar, PersadaFM – Kabar gembira bagi para petani di Kabupaten Blitar, karena pemerintah melalui Kementerian Pertanian Indonesia resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi. Kebijakan ini mulai berlaku pada 22 Oktober 2025, sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Blitar, Setiyana, menyatakan bahwa penurunan ini bertujuan untuk meringankan beban petani dan menjaga keberlanjutan produksi pangan. Dengan harga baru, pupuk Urea akan dijual seharga Rp1.800 per kilogram, NPK Rp1.840 per kilogram, NPK khusus Kakao Rp2.640 per kilogram, ZA Rp1.360 per kilogram, dan Pupuk Organik Rp640 per kilogram.

Setiyana menambahkan, pupuk yang sudah disalurkan oleh BUMN Pupuk tetapi belum dibayar oleh petani akan mengikuti harga baru ini. Selisih harga dari perubahan tersebut akan dikembalikan oleh BUMN Pupuk untuk penebusan berikutnya.

“Harapan kami, penurunan harga pupuk ini dapat membantu petani dalam meningkatkan produktivitas pertanian,” ungkapnya. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung ketahanan pangan di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat.