Penggerebekan Pesta Gay di Surabaya: 34 Pria Ditangkap
Penggerebekan sebuah pesta gay yang diadakan di kamar hotel di Surabaya pada Minggu (19/10) dini hari berhasil dilakukan oleh aparat kepolisian Polrestabes Surabaya. Dalam insiden tersebut, sebanyak 34 pria yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika, menyampaikan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. “Kami menerima informasi dari warga mengenai sekumpulan pria yang berkumpul di kamar hotel, sehingga kami segera melakukan penindakan,” ungkapnya.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati puluhan pria dalam keadaan tanpa busana, berkumpul dalam satu ruangan. “Kami mengamankan 34 orang yang terdiri dari peserta dan penyelenggara kegiatan. Mereka diduga melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan,” tambahnya. Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang bukti dari lokasi, termasuk alat kontrasepsi, ponsel, dan perangkat elektronik lainnya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa pesta seks sesama jenis ini dimulai dari inisiatif seorang tersangka berinisial RK yang menghubungi temannya, MR, untuk meminta dukungan dana. “Tersangka MR kemudian mentransfer dana sekitar Rp 1,7 juta untuk pemesanan kamar serta tambahan Rp 400 ribu untuk pembelian poppers. Informasi tentang acara ini disebarkan melalui grup WhatsApp,” jelasnya.
Acara tersebut dimulai dengan registrasi peserta pada pukul 18.00 WIB, di mana panitia mengarahkan peserta ke kamar hotel. “Sekitar pukul 21.30 WIB, sesi permainan dimulai, diikuti puncak acara yang berlangsung hingga dini hari,” imbuh AKBP Edy.
Kejadian ini memicu berbagai reaksi di masyarakat, terutama terkait legalitas dan norma sosial. Aktivitas semacam ini sering kali menuai kontroversi, mengingat potensi pelanggaran terhadap hukum dan norma budaya di Indonesia. Masyarakat dinilai perlu lebih peka terhadap pemberitaan dan fakta yang ada, demi terciptanya lingkungan yang lebih kondusif.
Penggerebekan ini mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus pelanggaran norma kesusilaan yang sedang hangat diperbincangkan. Di sisi lain, insiden ini juga memberikan sorotan terhadap kondisi sosial masyarakat, terutama dalam memahami hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi yang dihadapi oleh komunitas LGBT di Indonesia.
Kegiatan-kegiatan seperti ini tidak hanya memicu tindakan hukum, tetapi juga mengundang diskusi tentang cara pandang masyarakat terhadap isu-isu LGBT. Hal ini penting untuk diangkat agar masyarakat dapat memahami sudut pandang yang lebih luas serta kebijakan yang berlaku.
Kepolisian Polrestabes Surabaya hingga kini masih mendalami kasus ini dan melakukan upaya upaya lanjutan. Masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang lebih akurat terkait masalah ini untuk mencegah berkembangnya stigma negatif yang tidak beralasan.









