Internasional

ICJ Perintahkan Israel Permudah Akses Bantuan ke Gaza

Avatar photo
8
×

ICJ Perintahkan Israel Permudah Akses Bantuan ke Gaza

Sebarkan artikel ini

Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Permudah Penyaluran Bantuan ke Gaza

Jakarta – Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa Israel wajib memperlancar arus penyaluran bantuan kemanusiaan ke Gaza dan memenuhi kebutuhan dasar warga Palestina di wilayah tersebut. Putusan ini dikeluarkan di tengah upaya kelompok-kelompok bantuan yang bergegas meningkatkan pengiriman bantuan yang sangat dibutuhkan.

Dalam putusannya, ICJ menegaskan bahwa sebagai kekuatan pendudukan, Israel memiliki tanggung jawab untuk menjamin kebutuhan dasar penduduk setempat, termasuk pasokan vital untuk kelangsungan hidup mereka. Mahkamah juga menekankan bahwa Israel harus memastikan tidak menghalangi penyediaan bantuan tersebut. Penegasan ini sejalan dengan hukum internasional yang melarang penggunaan kelaparan sebagai senjata dalam peperangan.

Presiden ICJ, Yuji Iwasawa, menyatakan pentingnya peran Israel dalam menyetujui dan memfasilitasi skema bantuan yang disalurkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan entitas terkait lainnya. Hal ini dijelaskan juga oleh Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, yang menyebut keputusan ICJ sebagai langkah penting dan berharap agar Israel mematuhinya.

Meskipun keputusan ini berupa pendapat penasihat dan tidak bersifat mengikat secara hukum, ICJ mengklaim bahwa pendapat tersebut memiliki bobot hukum dan otoritas moral yang signifikan. Dalam hal ini, pengadilan juga mengingatkan bahwa Israel belum mampu menunjukkan bukti tuduhannya bahwa Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) tidak netral. Sebelumnya, Israel menuduh bahwa banyak staf UNRWA terlibat dengan Hamas atau kelompok bersenjata lain.

Menanggapi putusan ini, Menteri Luar Negeri Israel, Oren Marmorstein, menyatakan penolakan terhadap pendapat penasihat ICJ, khususnya terkait UNRWA. Ia menyebut bahwa Israel tidak akan menerima politisasi hukum internasional yang berupaya mempengaruhi kebijakan politik dan merugikan negara mereka. Seorang pejabat Israel lainnya menambahkan, meski Israel menganggap penting kerjasama dengan badan PBB lainnya, mereka menolak untuk bekerjasama dengan UNRWA.

Sebelum putusan ICJ, juru bicara Program Pangan Dunia (WFP) PBB untuk Timur Tengah, Abeer Etefa, menyatakan bahwa sejak gencatan senjata dimulai pada 10 Oktober, sebanyak 530 truk bantuan telah memasuki Gaza. Bantuan tersebut menyuplai lebih dari 6.700 ton makanan yang dinyatakan cukup untuk hampir setengah juta orang selama dua minggu. Namun, Etefa mengungkapkan bahwa sekitar 750 ton makanan yang tiba setiap hari masih jauh di bawah target WFP, yaitu sekitar 2.000 ton per hari.

Dengan latar belakang yang menunjukkan kebutuhan mendesak akan bantuan kemanusiaan di Gaza, keputusan ICJ diharapkan dapat menjadi langkah signifikan dalam meningkatkan situasi kemanusiaan yang semakin parah. Penyaluran bantuan yang efektif dan tanpa hambatan diharapkan dapat membantu menanggulangi krisis kemanusiaan yang tengah dihadapi oleh warga Palestina.