Berita

Masa Simpan Darah di UDD PMI Blitar Maksimal 35 Hari, Pendonor Diperlukan

Avatar photo
7
×

Masa Simpan Darah di UDD PMI Blitar Maksimal 35 Hari, Pendonor Diperlukan

Sebarkan artikel ini

Stok Darah UDD PMI Kabupaten Blitar Terjaga, Masa Simpan Hanya 35 Hari

Kabupaten Blitar – Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Blitar menginformasikan bahwa masa simpan darah maksimal hanya 35 hari. Meskipun stok darah di UDD PMI Kabupaten Blitar selama periode Januari hingga Juni 2025 terus terpenuhi, masyarakat diimbau untuk mendonorkan darah secara rutin guna menjaga kualitas dan ketersediaan darah.

Wakil Ketua PMI Kabupaten Blitar, Bambang Wahjudianto, menjelaskan bahwa proses pengolahan darah harus dilakukan dengan steril. Bagian dari darah yang disimpan sebagai komponen PRC langsung disimpan di bank darah. Sementara jika yang diproduksi adalah komponen TC, darah perlu dipisahkan menjadi sel darah merah, plasma, dan trombosit, yang memerlukan waktu pemrosesan 2-3 jam.

Darah komponen WB dan PRC dapat disimpan hingga 35 hari, sedangkan komponen TC hanya mampu bertahan selama 5 hari. Ini menunjuk pada pentingnya masyarakat untuk terus mendonorkan darah agar ketersediaan untuk rumah sakit tetap terjaga.

Bambang menambahkan bahwa pendonor yang paling aktif saat ini berusia antara 30 hingga 35 tahun, menunjukkan bahwa generasi ini menyadari pentingnya kontribusi melalui donor darah. Masyarakat diharapkan lebih peka terhadap kebutuhan akan darah, mengingat peran vitalnya dalam menyelamatkan nyawa.