Menteri Pertanian Tegaskan Sanksi Bagi Pelanggar Harga Pupuk Subsidi
Jakarta – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa distributor dan pengecer yang menjual pupuk subsidi di atas harga resmi akan menghadapi sanksi pencabutan izin usaha. Pernyataan ini disampaikan menyusul diberlakukannya kebijakan penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen yang berlaku efektif mulai Rabu, 22 Oktober 2025.
“Bila Anda menaikkan harga, pada hari itu juga izinnya kami cabut. Tidak ada ruang lagi untuk mempermainkan petani Indonesia,” ungkap Amran dalam konferensi pers di Jakarta. Kementerian Pertanian juga menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran harga pupuk melalui nomor 0823 1110 9690. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan tegas.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas praktik mafia dan korupsi di sektor pertanian. “Presiden selalu berpesan: hilangkan koruptor, hilangkan mafia. Ini adalah kepentingan hajat hidup orang banyak. Kita harus berjuang bersama,” lanjut Amran.
Penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi hingga 20 persen ini dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini dapat dilaksanakan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional, sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.
Jenis-jenis pupuk yang mengalami penurunan harga meliputi pupuk urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.
Kebijakan ini adalah implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau bagi para petani. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani di Indonesia.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para petani dapat lebih terbantu dalam mendapatkan pupuk berkualitas dengan harga terjangkau, sekaligus mengurangi intervensi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam distribusi pupuk. Kementerian Pertanian berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan agar semua pihak mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama.









