Berita

Aturan Baru Tenda Hajatan di Surabaya Atasi Gangguan Jalan Umum

Avatar photo
10
×

Aturan Baru Tenda Hajatan di Surabaya Atasi Gangguan Jalan Umum

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kota Surabaya Siapkan Aturan Ketat Penggunaan Jalan untuk Hajatan

Pemerintah Kota Surabaya berencana menerapkan aturan baru mengenai penggunaan jalan umum untuk acara hajatan, termasuk pernikahan. Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan dari warga terkait penutupan jalan lingkungan yang sering terjadi akibat pemasangan tenda besar, menghalangi akses lalu lintas umum. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa penting untuk menemukan keseimbangan antara hak warga untuk merayakan acara dan hak publik atas jalan sebagai fasilitas umum.

Eri Cahyadi mengatakan, “Jalan raya adalah milik publik dan penggunaannya harus mendapat izin resmi karena mengganggu fungsi jalan.” Dengan pengawasan yang lebih ketat, Pemkot Surabaya ingin memastikan kegiatan hajatan tidak menghambat akses penting, seperti jalur untuk ambulans dan pemadam kebakaran.

Berikut adalah lima fakta penting mengenai penerapan aturan baru ini:

1. Banyak Keluhan Warga Terkait Penutupan Jalan

Eri Cahyadi menyampaikan bahwa maraknya keluhan dari masyarakat menjadi alasan utama pengetatan aturan ini. Penutupan jalan untuk acara hajatan kerap mengganggu kenyamanan dan akses warga lainnya. “Fenomena penutupan jalan memang cukup meresahkan,” ungkapnya.

2. Kolaborasi dengan Kepolisian

Pemkot Surabaya berencana bekerja sama dengan Polrestabes dan Polsek untuk mengawasi pemberian izin penggunaan jalan. Langkah ini diharapkan dapat mengendalikan potensi gangguan pada akses umum. Eri menekankan bahwa setiap kegiatan yang memanfaatkan fasilitas umum harus memiliki izin resmi dari pihak berwenang.

3. Batasan Tenda Hajatan

Aturan baru ini akan menetapkan batasan ukuran tenda yang boleh didirikan. Khususnya, larangan mendirikan tenda yang menutupi seluruh badan jalan atau lebih dari tiga perempat lebar jalan. “Ini untuk menjaga kelancaran akses kendaraan,” tegas Eri.

4. Solusi Alternatif untuk Hajatan

Pemkot juga menyiapkan solusi alternatif agar warga tetap bisa merayakan acara tanpa mengecilkan akses jalan. Beberapa gedung serbaguna tengah dibangun untuk digunakan oleh warga secara bergantian, terutama bagi mereka yang tidak memiliki halaman yang cukup luas. Eri menyatakan, “Kami ingin warga tetap bisa merayakan hajatan dengan nyaman, tanpa mengganggu orang lain.”

5. Dukungan Masyarakat terhadap Penertiban

Rencana penertiban ini mendapat dukungan luas dari masyarakat. Banyak warga mengaku sering terganggu oleh tenda hajatan yang memakan badan jalan tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. Misalnya, Yudhi (30), warga setempat, menuturkan, “Bisa ditertibkan seharusnya tenda-tenda pernikahan itu karena biasanya jadi nutupin jalan.” Novia (24), salah seorang warga, menambahkan, “Tiba-tiba mau berangkat kerja, lah kok ada tenda nikahan, kadang full nutup jalan.”

Dari sudut pandang lokal, penertiban ini diharapkan dapat menciptakan suasana lebih kondusif di lingkungan perkampungan, mencegah kemacetan, serta memastikan aksesibilitas untuk semua warga. Dengan langkah ini, Pemkot Surabaya menunjukkan komitmennya untuk memperhatikan kepentingan publik sambil tetap menghargai tradisi sosial di masyarakat.

Melalui inisiatif ini, diharapkan setiap warga bisa merayakan momen bahagia mereka tanpa menjadikan kenyamanan orang lain sebagai korbannya.