Nasional

Jakarta Siap Menuju Ruang Publik Sehat Tanpa Asap Rokok

Avatar photo
11
×

Jakarta Siap Menuju Ruang Publik Sehat Tanpa Asap Rokok

Sebarkan artikel ini

Survei IYCTC: Mayoritas Warga Jakarta Dukung Ruang Publik Bebas Asap Rokok

Jakarta – Hasil survei yang digelar Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) menunjukkan bahwa 94,4 persen responden di Jakarta merasa terganggu dengan keberadaan asap rokok di ruang publik, sementara 95,3 persen mendukung penciptaan ruang publik yang sehat tanpa asap rokok. Temuan ini mencerminkan kesadaran masyarakat Jakarta yang tinggi terhadap perlindungan kelompok rentan dari paparan asap tembakau.

Dalam penjelasannya, Ni Made Shellasih, perwakilan tim riset IYCTC, mengatakan bahwa masyarakat menunjukkan kesiapan untuk hidup dalam lingkungan lebih sehat. Ia menambahkan, dukungan untuk pelarangan iklan rokok di dekat anak-anak mencapai 88,6 persen, dan 85,8 persen responden setuju agar penjualan rokok dibatasi dalam jarak 200 meter dari sekolah.

Survei ini dilakukan melalui dua metode. Metode kuantitatif dilaksanakan pada 30 Juli hingga 15 September 2025, melibatkan 1.169 responden berusia 18 hingga 50 tahun yang memiliki KTP DKI Jakarta. Pengumpulan data dilakukan melalui formulir digital dengan sistem respon sukarela. Sementara itu, metode kualitatif melibatkan wawancara semi-terstruktur dengan sepuluh pengelola usaha di Jakarta dari 30 Agustus hingga 11 September 2025.

Survei ini juga menyoroti pandangan masyarakat terkait area merokok yang terpisah. Hasilnya menunjukkan bahwa 94,2 persen responden mendukung pemisahan area merokok di ruang terbuka, yang jauh dari keramaian dan pintu masuk gedung.

Ketua Umum IYCTC, Manik Marganamahendra, menyampaikan bahwa hingga saat ini Jakarta belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Menurutnya, 86 persen daerah lainnya di Indonesia telah memiliki peraturan serupa. “Jakarta masih bergantung pada Peraturan Gubernur dan belum ada Perda KTR padahal itu merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024,” ungkapnya.

Seruan untuk mempercepat pengesahan Perda KTR semakin menguat, dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk IYCTC. Mereka menekankan pentingnya kebijakan pencegahan paparan asap rokok bagi anak dan remaja sebagai bagian dari perlindungan kesehatan masyarakat.

Di sisi lain, DPRD DKI Jakarta masih dalam proses finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang KTR. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DKI Jakarta, Farah Savira, menegaskan bahwa pengesahan Raperda KTR menjadi langkah strategis untuk melindungi warga, terutama anak-anak, dari bahaya adiksi produk tembakau, baik konvensional maupun elektronik.

Farah juga memastikan bahwa masukan dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pedagang kaki lima terkait dampak ekonomi sudah dipertimbangkan dalam pembahasan. “Kami menghargai masukan tersebut. Namun, Perda KTR bukanlah kebijakan yang membatasi usaha, melainkan mengatur ruang agar setiap orang dapat beraktivitas secara sehat dan aman,” jelasnya.

Ke depan, diharapkan kebijakan ini dapat segera disahkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat Jakarta.