Kementerian Lindungi 110 Warga Negara Indonesia dari Penipuan Daring di Kamboja
Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengonfirmasi bahwa sebanyak 110 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam skema penipuan daring di Kamboja dalam keadaan aman. Menteri KP2MI, Mukhtarudin, menegaskan bahwa pemerintah bertindak cepat untuk memastikan keselamatan dan kemanusiaan WNI tersebut.
Data terakhir menunjukkan bahwa 97 WNI melarikan diri dari perusahaan yang dicurigai terlibat dalam aktivitas penipuan, sedangkan 13 orang lainnya berhasil dievakuasi dari lokasi mereka bekerja di Chrey Thum. Semua WNI saat ini berada di Rumah Detensi Imigrasi Phnom Penh untuk proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh otoritas setempat.
Dalam pernyataan resminya, Mukhtarudin menjelaskan, “Pemerintah Indonesia, melalui KBRI Phnom Penh dan KP2MI, bekerja sama secara intensif dengan otoritas Kamboja untuk menjamin perlindungan dan pendampingan hukum, serta proses pemulangan yang manusiawi.”
Dari 11 WNI yang sebelumnya ditangkap oleh pihak berwenang, dilaporkan terdapat 4 orang yang berperan sebagai pemimpin dalam kegiatan penipuan tersebut dan diduga terlibat dalam kekerasan terhadap rekan-rekan mereka. Kasus ini sedang berlangsung di kepolisian Kamboja.
Pengumpulan data awal menunjukkan bahwa para WNI yang terlibat berasal dari berbagai daerah, termasuk Medan, Manado, Pontianak, dan Batam. Waktu tinggal mereka di Kamboja bervariasi, dengan sebagian di sana sudah lebih dari dua tahun.
KP2MI telah mengirimkan tim ke Kamboja untuk menjalin koordinasi dengan KBRI Phnom Penh dan bertemu langsung dengan otoritas setempat guna memastikan kondisi semua WNI yang terlibat. Selain itu, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, KBRI Phnom Penh, dan KP2MI juga melakukan pendataan serta asesmen terhadap perusahaan tempat WNI bekerja untuk mempersiapkan langkah pemulangan pasca proses hukum.
Menteri Mukhtarudin menekankan pentingnya kerja sama antar kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah dalam mencegah agar WNI tidak tercuri oleh skema penipuan daring, baik di Kamboja maupun Myanmar. “Kami menghimbau masyarakat untuk tidak tergoda tawaran kerja di luar negeri tanpa mengikuti prosedur resmi,” ujarnya.
Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat penegakan hukum terhadap jaringan penipuan ilegal yang menargetkan warga negara Indonesia. Mukhtarudin menambahkan bahwa KP2MI akan terus memantau perkembangan kasus dan memberikan informasi terbaru kepada publik secara berkala, menjamin transparansi dalam penanganan isu ini.
Kepedulian pemerintah diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang dan memastikan perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia.









