Berita

Perpres Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis Rampung, Memuat Larangan Dapur Memasak Malam Hari

Avatar photo
11
×

Perpres Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis Rampung, Memuat Larangan Dapur Memasak Malam Hari

Sebarkan artikel ini

Peraturan Presiden Tata Kelola Makan Bergizi Gratis Segera Diterapkan

Jakarta – Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah diselesaikan dan akan segera disosialisasikan. Perpres ini berisi panduan lengkap, larangan, serta sanksi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam proses penyediaan makanan MBG.

Dalam Perpres tersebut, terdapat ketentuan tegas yang melarang dapur untuk memasak makanan sebelum pukul 00.00 atau tengah malam. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang menjelaskan hal ini dalam acara Town Hall Meeting satu tahun Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta pada Selasa, 21 Oktober 2025. Menurutnya, tata kelola yang baik mencakup aturan yang harus diikuti oleh SPPG.

“Nantinya, SPPG tidak diperbolehkan memasak di bawah pukul 12 malam. Kegiatan memasak harus dimulai pada pukul 2 pagi,” ujar Nanik. Selain itu, SPPG diwajibkan untuk memasak dengan urutan sesuai dengan jadwal pembagian makanan untuk penerima manfaat di berbagai tingkat pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Contohnya, jika makanan untuk anak-anak TK akan dikirim pagi, maka dapur harus memasak makanan tersebut secara mandiri. Sementara untuk anak-anak SD yang mendapat kiriman siang, proses memasak juga harus dilakukan terpisah,” tambahnya.

Nanik juga menekankan perlunya setiap dapur untuk melakukan epoksi, yaitu pelapisan permukaan lantai untuk memastikan kebersihan dan ketahanan. “Proses epoksi diperlukan agar permukaan lantai lebih kuat, tahan air, dan mudah dibersihkan. Hal ini juga mencegah kuman yang berada di atas permukaan lantai dari naik ke makanan,” ungkapnya.

Dari sudut pandang masyarakat, penerapan Perpres ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan keamanan makanan yang diberikan kepada anak-anak, terutama di lingkungan pendidikan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tidak hanya aspek gizi yang tercukupi, tetapi juga aspek kebersihan dan sanitasi.

Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak, terutama SPPG, untuk memahami dan melaksanakan setiap poin yang terdapat dalam Perpres. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua anak-anak di Indonesia mendapatkan makanan bergizi, berkualitas, dan aman untuk dikonsumsi.

Dengan langkah nyata dari pemerintah ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya gizi yang baik di kalangan anak-anak dapat meningkat, serta mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap kualitas makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Implementasi Perpres ini adalah langkah penting menuju masyarakat yang sehat dan maju, menciptakan generasi penerus yang lebih baik untuk Indonesia.