Internasional

Iran Akhiri Perjanjian Nuklir JCPOA, Hak Program Nuklir Tetap Berlaku

Avatar photo
10
×

Iran Akhiri Perjanjian Nuklir JCPOA, Hak Program Nuklir Tetap Berlaku

Sebarkan artikel ini

Iran Putuskan Tidak Memperpanjang Perjanjian Nuklir JCPOA, Hak Program Nuklir Ditegaskan

Jakarta, CNN Indonesia — Iran mengumumkan bahwa mereka tidak akan memperpanjang perjanjian nuklir Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) setelah masa berlakunya berakhir pada Sabtu, 18 Oktober. Keputusan ini menandai langkah baru bagi Teheran dalam pengembangan program nuklir mereka, yang sebelumnya dibatasi oleh kesepakatan multilateral dengan enam negara besar, termasuk Amerika Serikat dan Uni Eropa.

JCPOA, yang ditandatangani pada 2015 dan mulai berlaku pada 2016, bertujuan untuk membatasi program nuklir Iran dengan imbalan pengurangan sanksi. Kesepakatan ini lahir dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) 2231. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmail Baghaei, menyatakan pada Senin, 20 Oktober, bahwa hak-hak Iran untuk melanjutkan program nuklir tetap berlaku, meskipun kesepakatan JCPOA telah usai.

“Namun, hak-hak yang diperoleh di bawah resolusi ini, seperti pengayaan dan ekspansi aktivitas nuklir damai, tetap dilanjutkan,” imbuh Baghaei. Dia juga menyoroti bahwa Amerika Serikat telah melanggar hukum internasional dengan menarik diri dari JCPOA pada 2018. Penarikan ini terjadi di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump, yang berpendapat bahwa kesepakatan tersebut tidak memberikan hasil yang diharapkan.

Sejak penarikan AS, Iran mulai memberikan batasan terhadap pengawasan Badan Energi Atom Internasional (IAEA) terhadap kegiatan nuklir mereka. Di bawah JCPOA, IAEA memiliki mandat untuk memastikan Iran mematuhi ketentuan yang telah disepakati. Dengan berakhirnya keharusan mengikuti JCPOA, semua batasan yang dikenakan pada Iran saat ini dinyatakan tidak lagi relevan, menurut pernyataan Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, kepada PBB pada hari yang sama dengan berakhirnya kesepakatan tersebut.

Kedutaan Besar Iran di Indonesia menegaskan bahwa dengan berakhirnya Resolusi 2231, isu program nuklir Iran yang sebelumnya terdaftar di agenda DK PBB di kategori “Non-Proliferasi” perlu dikeluarkan. “Setelah ini, program nuklir Iran harus diperlakukan sama seperti program nuklir negara-negara anggota Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT) yang tidak memiliki senjata nuklir,” ungkap pernyataan Kedubes.

Dalam penjelasannya, kedutaan menyebutkan bahwa tujuan untuk memastikan sifat damai program nuklir Iran telah tercapai sepenuhnya, mengingat tidak pernah ada laporan dari IAEA yang membantah fakta tersebut. Selain itu, mereka mengecam kegagalan DK PBB dalam mengutuk agresi militer yang dilakukan oleh Israel dan Amerika Serikat terhadap Iran, termasuk serangan pada fasilitas nuklir Iran yang terjadi pada bulan Juni lalu.

Langkah ini diperkirakan akan mempengaruhi dinamika geopolitik di kawasan dan hubungan internasional terkait isu nuklir. Dengan hilangnya batasan dari JCPOA, dunia perlu memantau perkembangan aktivitas nuklir Iran yang dapat memiliki implikasi besar bagi stabilitas di Timur Tengah.