Berita

KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Kecepatan KA hingga 120 km/jam dengan Normalisasi Jalur

Avatar photo
11
×

KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Kecepatan KA hingga 120 km/jam dengan Normalisasi Jalur

Sebarkan artikel ini

KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Kecepatan Kereta Api untuk Keselamatan Perjalanan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun mengumumkan peningkatan kecepatan maksimal kereta api dari 100 km/jam menjadi 120 km/jam pada sejumlah lintas wilayah. Upaya ini dilakukan untuk memastikan keamanan perjalanan seiring dengan peningkatan laju kereta.

Dalam rangka menjaga keselamatan, Daop 7 melakukan normalisasi jalur, termasuk penutupan dan pematokan menggunakan rel di JPL 203 Km 125+8/9 antara Stasiun Blitar dan Rejotangan, di Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. “Langkah ini penting untuk menjaga keamanan di tengah tingginya kecepatan kereta,” jelas Rokhmad Makin Zainul, Manajer Humas Daop 7 Madiun, pada Minggu (19/10/2025).

Normalisasi juga dilakukan di JPL 206 di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, yang menyempit dari 3,6 meter menjadi 1,5 meter. Selain itu, pencabutan patok di JPL 204 dilakukan karena pos jaga dan palang pintu telah aktif kembali. Kerja sama dengan Dishub Kabupaten Blitar, Satlantas Polresta, serta aparat desa setempat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait keselamatan perlintasan kereta.

Demi keselamatan, Zainul mengimbau masyarakat agar tidak membuka jalur yang telah ditutup dan selalu menggunakan perlintasan resmi, serta mematuhi UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mengancam pelanggaran dengan pidana atau denda.