Nasional

BNN Ungkap Rumah Produksi Narkotika di Tangerang, Dua Pelaku Ditangkap

Avatar photo
13
×

BNN Ungkap Rumah Produksi Narkotika di Tangerang, Dua Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

BNN Ungkap Rumah Produksi Narkotika di Tangerang

Tangerang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengungkap adanya rumah produksi narkotika jenis sabu di sebuah apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, yang beroperasi selama enam bulan. Pengungkapan ini terjadi pada Sabtu (21/10) setelah pihak BNN menangkap dua orang pelaku berinisial IM dan DF yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa keuntungan dari aktivitas ini mencapai sekitar Rp1 miliar dalam periode enam bulan. “Kedua pelaku diakui bertanggung jawab penuh dalam menjalankan rumah produksi ini. Mereka menyasar konsumen melalui media sosial dan sistem tempel,” ujar Suyudi.

Lebih lanjut, Suyudi menjelaskan metode pemasaran yang digunakan oleh penyebar narkotika ini. “Mereka memanfaatkan ponsel untuk berkomunikasi dan janjian pada lokasi tertentu. Barang ditaruh di lokasi yang telah ditentukan, dan mereka mengawasi dari jarak jauh sebelum diserahkan kepada pembeli,” katanya.

Dalam aktivitas ilegal ini, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. IM, yang merupakan residivis, bertindak sebagai koki yang bertanggung jawab dalam proses pembuatan sabu. Sedangkan DF berperan sebagai marketing yang memasarkan barang haram tersebut. “IM belajar menjadi koki dari pelaku bernama JN, yang kini menjadi target penangkapan berikutnya,” tambahnya.

Pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja sama BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan sejak Jumat (20/10), petugas menemukan bahwa unit apartemen di lantai 20 dijadikan sebagai tempat produksi narkotika. Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti sabu dengan total berat satu kilogram, baik dalam bentuk cair maupun padat.

Suyudi mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengumpulkan bahan prekursor narkotika dengan mengekstrak obat-obatan untuk asma, menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni dari 15.000 butir pil.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku terancam dijerat dengan beberapa pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman penjara bagi mereka adalah minimal lima tahun dan maksimal bisa hingga hukuman mati,” tegas Suyudi.

Pihak BNN terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan narkotika.

BNN mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan turut berperan dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Penegakan hukum yang lebih tegas diharapkan dapat menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Tanah Air.