Nasional

Pemerintah Terus Dekontaminasi Radionuklida Cs-137 di Cikande

Avatar photo
13
×

Pemerintah Terus Dekontaminasi Radionuklida Cs-137 di Cikande

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Terus Lakukan Dekontaminasi Radionuklida di Cikande

Jakarta – Proses dekontaminasi terkait radiasi radionuklida Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, terus berlangsung. Satgas Penanganan Radiasi Cs-137 kini menyasar dua pabrik dan 11 area non-industri di sekitarnya untuk memastikan keselamatan masyarakat.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, selaku Ketua Harian Satgas, mengonfirmasi bahwa langkah-langkah strategis telah diambil untuk mencegah serta menangani paparan radionuklida di kawasan tersebut. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa situasi saat ini sepenuhnya terkendali dan satgas berkomitmen untuk melindungi kesehatan masyarakat.

“Dari 22 pabrik yang terindikasi terkontaminasi, 20 pabrik di antaranya telah selesai menjalani proses dekontaminasi dan dinyatakan bersih. Sementara dua pabrik lainnya masih dalam proses dan diperkirakan akan segera selesai,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dari 13 area non-industri, termasuk tempat barang rongsokan dan lapak besi, dua lokasi telah berhasil dinyatakan aman. Proses pembersihan terus dilakukan di area lainnya secara intensif.

Bara Hasibuan, Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas, menambahkan bahwa progres dekontaminasi sangat signifikan dan telah diverifikasi oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). “Kami optimistis seluruh area yang terdampak akan segera bersih dan aman,” tuturnya.

Pada Jumat lalu, Satgas melanjutkan proses penanganan dengan melepas segel garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di PT Jongka Indonesia serta satu area terkontaminasi di Kampung Sadang. Pelepasan segel ini menandakan bahwa tingkat radiasi Cs-137 telah turun di bawah tingkat alami dan lokasi tersebut dinyatakan aman untuk digunakan kembali.

Rizal Irawan dari KLH/BPLH menjelaskan bahwa pelepasan segel ini memiliki makna hukum yang penting. “Langkah ini menunjukkan bahwa pelanggaran telah dihentikan dan pemulihan lingkungan telah tuntas,” ujarnya.

Pemerintah menekankan prinsip “polluter pays principle” dalam proses ini, di mana pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran diwajibkan menanggung biaya pemulihan lingkungan. Perusahaan terkait harus melakukan dekontaminasi secara mandiri dengan pendampingan teknis dari BRIN dan Bapeten, sedangkan pemerintah bertanggung jawab penuh atas keselamatan masyarakat sekitar.

“Keselamatan dan kesehatan pekerja serta warga adalah prioritas utama kami. Kami tidak akan berhenti sampai situasi benar-benar normal kembali,” tegas Rizal.

Dengan langkah-langkah yang diambil, pemerintah berusaha untuk menegaskan komitmennya dalam menjaga kesehatan dan keselamatan warga, serta memastikan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.