Blitar Tutup Lima Perlintasan Kereta Api Sebidang Tanpa Palang Pintu untuk Tingkatkan Keselamatan
BLITAR — Pemerintah Kabupaten Blitar, bersama Polres Blitar Kota dan PT Kereta Api Indonesia (KAI), resmi menutup lima perlintasan kereta api sebidang yang tidak dilengkapi palang pintu. Penutupan ini diambil sebagai langkah preventif untuk mengurangi angka kecelakaan yang sering terjadi akibat penggunaan jalur yang dianggap ilegal oleh masyarakat.
Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil karena salah satu perlintasan yang ditutup memiliki risiko tinggi. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, dua kecelakaan melibatkan kendaraan roda dua dan roda empat telah terjadi di lokasi tersebut. “Perlintasan ini kami tutup total karena terlalu berdekatan dengan jalur resmi. Warga dapat menggunakan perlintasan yang telah mendapatkan izin dan lebih aman,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Lima lokasi perlintasan yang ditutup mencakup:
- Lingkungan Sempol, Kelurahan/Kecamatan Talun
- Dusun Sonogunting, Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun
- JPL 145 di Kelurahan Klemunan, Kecamatan Wlingi
- JPL 206 Jalan Stasiun, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat
- JPL 205, JPL 204, dan JPL 203 di Desa/Kecamatan Sanankulon
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Puguh Imam Santoso, menegaskan bahwa penutupan ini bertujuan demi keselamatan masyarakat dan kelancaran perjalanan kereta api. Ia menambahkan, semua keputusan didasarkan pada kajian teknis yang melibatkan berbagai pihak. “Tujuan yang utama adalah keselamatan, baik bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta api,” tegasnya.
Walaupun perlintasan ditutup, Puguh memastikan bahwa akses untuk warga tetap tersedia, meski dengan batasan. Jalan sempit selebar 140–150 sentimeter akan tetap dibuka untuk kendaraan roda dua dan gerobak, sementara kendaraan roda empat dilarang melintas di jalur tersebut. “Kami sudah menyiapkan jalur alternatif yang lebih aman bagi kendaraan mobil,” jelasnya.
Menurut Ipda Hari Subagyo, Kanit Turjawali Satlantas Polres Blitar, kebanyakan kecelakaan terjadi di lokasi tanpa penjagaan. Oleh karena itu, tindakan untuk menutup perlintasan liar dianggap krusial dalam melindungi masyarakat. “Normalisasi ini adalah langkah penting untuk mencegah jatuhnya korban. Jalur alternatif yang lebih aman juga sudah kami siapkan,” ujarnya.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari masyarakat dan pemerintah desa setempat. Mereka menganggap bahwa inisiatif ini penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.
Meski demikian, Kabupaten Blitar masih memiliki 21 titik perlintasan liar lainnya yang akan dievaluasi secara bertahap. “Kami berkomitmen untuk menangani masalah ini secara menyeluruh, mengingat setiap lokasi memiliki karakter dan tingkat risiko yang berbeda,” pungkas Puguh.
Langkah penutupan perlintasan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi keselamatan lalu lintas di Kabupaten Blitar dan mengurangi potensi kecelakaan di area rawan. Ke depan, upaya serupa diharapkan dapat diperluas untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua pengguna jalan.








