Berita

Peningkatan Pernikahan Dini di Blitar: 46 Kasus Tercatat, Mayoritas Karena Hamil Duluan

Avatar photo
10
×

Peningkatan Pernikahan Dini di Blitar: 46 Kasus Tercatat, Mayoritas Karena Hamil Duluan

Sebarkan artikel ini

Angka Pernikahan Dini di Blitar Meningkat, Mayoritas Akibat Kehamilan di Luar Nikah

Blitar – Kasus pernikahan dini di Kabupaten Blitar kembali menjadi sorotan. Hingga triwulan III tahun 2025, tercatat 46 pasangan di bawah umur telah resmi menikah setelah mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama (PA) setempat. Kondisi ini mengkhawatirkan, karena sebagian besar dari mereka menikah akibat kehamilan sebelum pernikahan.

Mukhroji, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar, mengonfirmasi angka tersebut. Ia menjelaskan, banyak pengajuan dispensasi nikah dilakukan oleh orang tua yang ingin segera melegalkan hubungan anak-anak mereka, terutama ketika alasan kehamilan menjadi faktor utama.

“Penyebab pernikahan dini ini sangat beragam, tetapi mayoritas disebabkan oleh kehamilan di luar nikah,” ujar Mukhroji dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis, 15 Oktober 2025.

Proses untuk menikah di bawah umur di Kabupaten Blitar tidak semudah yang dibayangkan. Setiap pasangan harus melalui mekanisme hukum yang ketat. Mereka wajib mengajukan dispensasi nikah secara berjenjang, dimulai dari tingkat desa hingga ke sidang di pengadilan. Hanya setelah menerima surat keputusan dari PA, KUA setempat dapat melakukan akad nikah.

“Syarat mutlak adalah adanya surat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama,” tegas Mukhroji.

Dari total 5.360 pernikahan yang tercatat di Kabupaten Blitar tahun ini, pernikahan dini masih menyumbang proporsi kecil. Namun, situasi ini dipandang berisiko tinggi dan dapat berdampak luas di masyarakat. Fenomena ini berpotensi menyebabkan putusnya pendidikan, meningkatkan risiko kesehatan bagi ibu dan bayi, serta menciptakan tantangan sosial ekonomi yang berkepanjangan.

Kemenag Blitar menyatakan perlunya sinergi lintas sektor dalam menatasi masalah ini. Keluarga, sekolah, dan masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menekan angka pergaulan bebas yang sering kali menjadi pemicu utama pernikahan dini.

Pendidikan mengenai kesehatan reproduksi dan pernikahan yang tepat waktu dinilai sangat penting untuk mengurangi angka pernikahan dini. Stigma negatif terhadap kehamilan sebelum menikah juga perlu diubah agar para remaja merasa aman untuk mencari informasi dan dukungan.

Ini adalah isu yang tidak hanya menjadi tanggung jawab Kemenag atau pemerintah, tetapi seluruh lapisan masyarakat. Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan angka pernikahan dini di Blitar dapat berkurang secara signifikan, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi para remaja.

Sebagai langkah awal, Kemenag bersiap mengadakan seminar dan workshop untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya pernikahan dini dan pentingnya pendidikan kesehatan reproduksi. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong orang tua dan masyarakat untuk lebih aktif dalam membimbing remaja agar terhindar dari pernikahan dini akibat keterpaksaan.

Media dan masyarakat diharap turut berperan dalam menyebarkan informasi yang tepat dan mendukung gerakan pencegahan pernikahan dini, demi masa depan generasi muda yang lebih baik.