Internasional

425 Orang Ditangkap dalam Protes Mendukung Palestine Action di London

Avatar photo
2
×

425 Orang Ditangkap dalam Protes Mendukung Palestine Action di London

Sebarkan artikel ini

Protes Massa di London: 425 Orang Ditangkap Mendukung Palestine Action

Jakarta, CNN Indonesia – Sekitar 425 orang ditangkap oleh Polisi Metropolitan London pada Sabtu (6/9) saat aksi protes besar-besaran mendukung kelompok Palestine Action yang telah dilarang oleh pemerintah Inggris berdasarkan Undang-Undang Terorisme. Protes ini berlangsung di depan gedung Parlemen Inggris, di mana ratusan demonstran membawa spanduk bertuliskan, “Saya menolak genosida. Saya mendukung Palestine Action.”

Polisi London sebelumnya telah memberikan peringatan tegas mengenai penahanan bagi siapa saja yang memberikan dukungan terbuka terhadap kelompok tersebut. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan tidak akan ragu untuk bertindak,” kata seorang juru bicara kepolisian, sebagaimana dilansir oleh Reuters.

Di tengah aksi, banyak pengunjuk rasa menyatakan penolakan mereka terhadap pelarangan tersebut. Polly Smith (74), seorang pensiunan yang ikut berpartisipasi, menegaskan, “Kami bukan teroris. Larangan ini harus dicabut.” Sementara itu, Nigel, seorang CEO berusia 62 tahun, mengkritik keputusan pemerintah yang melarang kelompok tersebut, dengan menyatakan, “Mereka seharusnya lebih fokus menghentikan genosida, bukan menangkap para demonstran.”

Ketegangan semakin meningkat ketika sejumlah demonstran berusaha menghalangi polisi dalam penangkapan tersebut. Polisi melaporkan beberapa insiden pelanggaran hukum yang terjadi selama protes, termasuk dugaan penyerangan terhadap petugas.

Pelarangan Palestine Action diterapkan setelah kelompok ini terlibat dalam aksi vandalisme yang merugikan, termasuk insiden di pangkalan Angkatan Udara Kerajaan Inggris (RAF) yang menyebabkan kerugian sekitar £7 juta (sekitar Rp150 miliar). Tindakan keras pemerintah ini mendapatkan kritik dari berbagai organisasi internasional, termasuk PBB, Amnesty International, dan Greenpeace, yang menilai pelarangan tersebut melanggar hak kebebasan berpendapat.

Sebagai tambahan, sebelum protes ini dilangsungkan, lebih dari 800 orang telah ditangkap sejak pelarangan diberlakukan, dengan 138 di antaranya didakwa karena mendukung atau mendorong dukungan terhadap organisasi terlarang. Jika terbukti bersalah, para pelanggar dapat dihukum hingga enam bulan penjara, sedangkan penyelenggara aksi bisa menghadapi hukuman maksimal 14 tahun.

Pemerintah Inggris juga telah memperoleh izin untuk mengajukan banding atas keputusan yang memungkinkan salah satu pendiri Palestine Action, Huda Ammori, untuk tantangan hukum terhadap larangan tersebut.

Aksi protes tidak hanya berhenti di sini. Pada hari yang sama, demonstrasi pro-Palestina lainnya juga berlangsung terpisah di London, melibatkan ribuan peserta. Aksi ini digelar bersamaan dengan serangan baru Israel di Gaza yang bertujuan menguasai kembali Kota Gaza dari kelompok Hamas.

Demonstrasi tersebut mencerminkan suasana politik dan sosial yang semakin panas, baik di dalam negeri Inggris maupun di kawasan Timur Tengah. Saat ini, pengamat dan aktivis tengah memantau perkembangan situasi ini dengan seksama, mengingat dampak yang luas terhadap hubungan internasional dan persepsi publik terhadap hak asasi manusia.