Evakuasi 26 WNI dari Online Scam di Myanmar
Jakarta – Sebanyak 26 warga negara Indonesia (WNI) yang melarikan diri dari pusat penipuan daring di Myawaddy, Myanmar, berhasil dievakuasi dan tiba di Indonesia pada Rabu (29/10). Evakuasi ini dilakukan oleh Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok dan KBRI di Yangon.
Para WNI tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 06.00 WIB dan segera diserahkan kepada instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut. Dalam pernyataan resmi Kemlu RI, disebutkan bahwa dari total 26 WNI tersebut, satu orang diduga terlibat dalam praktik perekrutan untuk penipuan daring. Orang tersebut saat ini ditampung di shelter Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di Banten untuk menjalani pemeriksaan lanjut oleh Bareskrim Polri.
Sementara itu, 25 WNI lainnya akan ditempatkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus yang dikelola Kementerian Sosial. Di sana, mereka akan menjalani proses asesmen lebih mendalam. Sebelumnya, puluhan WNI tersebut melarikan diri dari pusat penipuan online dan berhasil sepakat untuk menyeberang ke Thailand. Berkat koordinasi antara Kemlu RI dan otoritas Myanmar serta Thailand, mereka dapat menjalani proses evaluasi oleh otoritas setempat sebelum dipulangkan ke Indonesia.
Untuk para WNI yang terverifikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pemerintah akan memberikan berbagai pendampingan, termasuk rehabilitasi, reintegrasi sosial, pemberdayaan, dan pemulangan ke daerah asal. Jika dalam proses pemeriksaan lanjut ditemukan adanya pihak-pihak yang terlibat dalam praktik yang melanggar hukum, Polri berkomitmen untuk mengambil tindakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Setiap calon pekerja migran Indonesia diharapkan untuk selalu mengikuti prosedur resmi serta memahami peraturan yang berlaku, baik di Indonesia maupun di negara tujuan. Hal ini sangat penting untuk mencegah risiko penipuan dan eksploitasi yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga,” imbau Kemlu RI dalam pernyataannya.
Melalui langkah ini, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya dalam melindungi warga negara di luar negeri serta menindak tegas praktik penipuan yang membahayakan. Di tengah meningkatnya kasus penipuan daring, kesadaran akan proses yang aman dan resmi dalam mencari pekerjaan di luar negeri menjadi isu yang semakin penting.






